Konsep Bela Negara dalam Lingkup Keluarga Maupun Kehidupan Bermasyarakat
Konsep Bela Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan
dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau
seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara
tersebut.
Setiap warga negara memiliki kewajiban
yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud
kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan
padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam
upayanya mencari penghidupan. Landasan konsep bela negara adalah adanya
wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan
negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari
rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran)
dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat
(kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental
atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer,
biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali
dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Bela Negara dalam Keluarga
1.
Menciptakan
suasana rukun, damai, harmonis dalam keluarga.
2.
Mengembangkan
sikap saling menolong, saling menghormati dan menghargai satu sama lain.
3.
Menciptakan
keluarga yang sadar dan patuh pada hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku.
Contoh
Kasus :
Anita dan
keluarganya hidup sangat rukun, damai, harmonis dalam keluarganya, setiap
shubuh pagi anita dan keluarganya selalu bangun pagi bersama untuk melaksanakan
sholat shubuh berjamaah, serta melakukan aktivitas seperti olahraga bersama,saling
tolong menolong seperti menyapu halaman rumah, membantu ibu memasak dan setelah
beraktivitas seharian, anita dan keluarganya selalu menyisihkan waktu bersama
untuk sekedar kumpul di ruang keluarga untuk nonton tv serta makan bersama di
meja makann
Bela Negara dalam Masyarakat
1.
Menghargai
adanya perbedaan dan memperkuat persamaan yang ada.
2.
Mengembangkan
sikap tegang rasa dan saling tolong-menolong antar warga Negara masyarakat.
3.
Menciptakan
suasana rukun, damai, dan tenteram dalam berkehidupan di masyarakat.
Contoh Kasus:
Pa Andi adalah
seorang Muslim, sedangkan tetangganya Pa Rendra seorang Kristen, dimana
penduduk lingkungan di daerah mereka tinggal bermayoritas agama islam, tetapi
mereka saling menghargai adanya perbedaan, ketika ada acara bernuansa islami di
halaman depan rumah pak rendra, pak rendra turut menghargai, begitupun juga
ketika ada acara hari-hari besar seperti Natal, masyarakat penduduk sekitar
juga turut menghargai.
Dasar-dasar Hukum Bela Negara
- Tap MPR No.VI Tahun 1973
tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
- Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok
Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok
Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan
POLRI
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan
POLRI.
- Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat
3.
- Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara.
- Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
Kesimpulan
Kesimpulan dari
pengertian dan contoh kasus diatas, dapat disimpulkan bahwa Setiap warga negara
memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut
merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah
memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh
dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan baik dalam lingkup keluarga
ataupun lingkup masyarakat.
Tulisan dalam blog ini dibuat untuk
memenuhi Tugas Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan
Semoga bermanfaat untuk teman-teman yang membaca.
Dosen Pengampu : Nida Handayani,
S.IP, M.Si.
Mata Kuliah
: Pendidikan Kewarganegaraan.
Nama Mahasiswa : Ade Maulida
NPM
: 2019140001
Fakultas/Prodi :
FISIP/ Ilmu Komunikasi .
Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Komentar
Posting Komentar