Konsep Bela Negara dalam Lingkup Keluarga Maupun Kehidupan Bermasyarakat




Konsep Bela Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.  Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan. Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.

Bela Negara dalam Keluarga
1.      Menciptakan suasana rukun, damai, harmonis dalam keluarga.
2.      Mengembangkan sikap saling menolong, saling menghormati dan menghargai satu sama lain.
3.      Menciptakan keluarga yang sadar dan patuh pada hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku.

Contoh Kasus :
Anita dan keluarganya hidup sangat rukun, damai, harmonis dalam keluarganya, setiap shubuh pagi anita dan keluarganya selalu bangun pagi bersama untuk melaksanakan sholat shubuh berjamaah, serta melakukan aktivitas seperti olahraga bersama,saling tolong menolong seperti menyapu halaman rumah, membantu ibu memasak dan setelah beraktivitas seharian, anita dan keluarganya selalu menyisihkan waktu bersama untuk sekedar kumpul di ruang keluarga untuk nonton tv serta makan bersama di meja makann
  
Bela Negara dalam Masyarakat
1.      Menghargai adanya perbedaan dan memperkuat persamaan yang ada.
2.      Mengembangkan sikap tegang rasa dan saling tolong-menolong antar warga Negara masyarakat.
3.      Menciptakan suasana rukun, damai, dan tenteram dalam berkehidupan di masyarakat.

Contoh Kasus:
Pa Andi adalah seorang Muslim, sedangkan tetangganya Pa Rendra seorang Kristen, dimana penduduk lingkungan di daerah mereka tinggal bermayoritas agama islam, tetapi mereka saling menghargai adanya perbedaan, ketika ada acara bernuansa islami di halaman depan rumah pak rendra, pak rendra turut menghargai, begitupun juga ketika ada acara hari-hari besar seperti Natal, masyarakat penduduk sekitar juga turut menghargai.
Dasar-dasar Hukum Bela Negara
  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
  8. Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih

Kesimpulan
Kesimpulan dari pengertian dan contoh kasus diatas, dapat disimpulkan bahwa Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan baik dalam lingkup keluarga ataupun lingkup masyarakat.

Tulisan dalam blog ini dibuat untuk memenuhi Tugas Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan Semoga bermanfaat untuk teman-teman yang membaca.

Dosen Pengampu : Nida Handayani, S.IP, M.Si.
Mata Kuliah         : Pendidikan Kewarganegaraan.

Nama Mahasiswa : Ade Maulida
NPM                     : 2019140001
Fakultas/Prodi      : FISIP/ Ilmu Komunikasi . 
                                Universitas Muhammadiyah Jakarta.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TIPS MENJADI DANTON PASKIBRA TERBAIK

MANGO THAI ALA ALA

TEKS CERPEN (pengertian,ciri-ciri,struktur,kaidah kebahasaan)